METRO,//tawalinews.com
Organisasi Masyarakat Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (Ormas - IPLI) secara resmi masukkan dua laporan ke Polres Kota Metro, yakni pabrik CPO milik Tomo terkait air limbah dan penebangan ratusan pohon liar dekat wisata Capit Urang, Rabu (9/7/2025).
Ketua IPLI Kota Metro Hermansyah TR, SH mengungkapkan, bahwa atas dua laporan ke Polres Metro ada indikasi pidananya. Menurutnya, selama ini mereka tidak tersentuh oleh hukum khususnya di Kota Metro," bebernya.
Laporan pertama, kata Hermansyah, masalah limbah pabrik milik Tomo, di duga melangkar Pasal 60 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yaitu Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
"Kemudian berkaitan dengan Pasal 104 UU PPLH, yakni pelanggaran terhadap larangan pembuangan limbah sembarangan, terutama limbah B3, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar," tegas Hermansyah.
Lebih lanjut Hermansyah menambahkan, laporan kedua yaitu terkait dengan penebangan ratusan pohon liar dekat wisata Capit Urang. Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara dan denda, tergantung pada beratnya pelanggaran.
Menurutnya, menebang pohon akasia tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta peraturan daerah terkait," tegas Hermansyah.
Lebih lanjut Hermansyah membeberkan, bahwa UU P3H mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk penebangan pohon tanpa izin.
Pelaku illegal logging (penebangan liar) dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimum lima tahun hingga maksimum 15 tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar, sesuai pasal 83 ayat (1) huruf b," jelas Hermansyah.
Selain itu, lanjut Hermansyah, pihaknya juga telah melampirkan bukti-bukti otentik yang telah di Laporkan kepada penyidik Polres Metro guna melakukan serangkaian tindakan dan penyidikan.
"Kita tunggu sampai 21 hari kerja, kalau tidak ada tindak lanjutnya kita langsung ke Polda Lampung. Dikatakan Hermansyah, bukti foto kayu-kayu yang udah ditebang, digesek serta foto sungai yang berbusa dan berbau busuk," kata Ketua IPLI Kota Metro.
Menurut Hermansyah, oknum penebang kayu tersebut dilakukan oleh warga berinisial Y yang menjadi tim sukses Bambang (Walikota Metro) yang diberikan SK perwali wisata Capit Urang.
"Dengan ini kami berharap kepada Kapolres Kota Metro, jangan takut di mata hukum kita sama walaupun dia banyak duit sekalipun. Diketahui, bahwa yang berinisial Y tersebut adalah tim suksesnya Walikota Metro Bambang," tandasnya. (Red)
