Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Metro Lampung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Lansia di Metro Timur

Jumat, 30 Januari 2026 | 11.38 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T04:38:23Z
Kota Metro, Polres Kota Metro Lampung melalui Unit Identifikasi Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas, Kelurahan Yosorejo melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan sesosok mayat laki-laki lanjut usia di sebuah rumah yang beralamat di Jl Way Seputih No. 21, RT 11 RW 03, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban diketahui berinisial M (72), seorang pensiunan yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya. Petugas kepolisian bergerak cepat mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Setibanya di TKP, personel Polres Metro Lampung langsung melakukan pengamanan lokasi, pemeriksaan awal, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Olah TKP dilakukan secara menyeluruh dengan menjaga kondisi TKP tetap dalam status quo.

“Hasil pemeriksaan awal oleh Unit Identifikasi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Barang-barang milik korban di dalam rumah juga masih lengkap,” ujar Kapolres Metro Lampung AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K.

Dari hasil olah TKP, korban ditemukan dalam posisi tergeletak di kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, hanya menggunakan handuk berwarna putih. Berdasarkan kondisi fisik dan lingkungan sekitar, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar tiga hari sebelum ditemukan. Keterangan dari pihak keluarga menyebutkan korban memiliki riwayat penyakit jantung dan diketahui tinggal seorang diri.

Sebagai bagian dari prosedur kepolisian, petugas mengamankan barang bukti, menghubungi pihak keluarga, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSU A. Yani Kota Metro guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Lampung menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

“Polres Metro Lampung memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan hasil awal tidak mengarah pada adanya unsur tindak pidana,” tutup Kapolres. (Santi) 

Kota Metro, Polres Kota Metro Lampung melalui Unit Identifikasi Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas, Kelurahan Yosorejo melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan sesosok mayat laki-laki lanjut usia di sebuah rumah yang beralamat di Jl Way Seputih No. 21, RT 11 RW 03, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban diketahui berinisial M (72), seorang pensiunan yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya. Petugas kepolisian bergerak cepat mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Setibanya di TKP, personel Polres Metro Lampung langsung melakukan pengamanan lokasi, pemeriksaan awal, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Olah TKP dilakukan secara menyeluruh dengan menjaga kondisi TKP tetap dalam status quo.

“Hasil pemeriksaan awal oleh Unit Identifikasi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Barang-barang milik korban di dalam rumah juga masih lengkap,” ujar Kapolres Metro Lampung AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K.

Dari hasil olah TKP, korban ditemukan dalam posisi tergeletak di kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, hanya menggunakan handuk berwarna putih. Berdasarkan kondisi fisik dan lingkungan sekitar, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar tiga hari sebelum ditemukan. Keterangan dari pihak keluarga menyebutkan korban memiliki riwayat penyakit jantung dan diketahui tinggal seorang diri.

Sebagai bagian dari prosedur kepolisian, petugas mengamankan barang bukti, menghubungi pihak keluarga, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSU A. Yani Kota Metro guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Lampung menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

“Polres Metro Lampung memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan hasil awal tidak mengarah pada adanya unsur tindak pidana,” tutup Kapolres. (Santi)