Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Batanghari Grebek Prostitusi Rumahan, Satu Mami Dicokok Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 18.31 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T15:32:33Z
Lampung Timur, Tawali News - Polsek Batanghari berhasil ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual, berupa praktik prostitusi terselubung, di Desa Bener Joyo Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur kemarin. 

Berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya praktik prostitusi yang berada di Desa Banar Joyo Kecamatan Batanghari, setelah Tim melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan serta under cover dilokasi yang diduga melakukan praktik prostitusi terselubung tersebut.

Tim Tekab 308 presisi Polsek Batanghari berhasil mengamankan wanita berinisial S warga Desa Bandarjoyo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur yang mengaku mucikari dan pemilik rumah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Hety Fatmawati melalui Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Asqor mengatakan, bahwa pelaku berperan sebagai penghubung dan penyedia tempat.

"Betul telah kami amankan seorang perempuan yang diduga sebagai Mucikari dan pemilik serta penyedia tempat untuk prostitusi," ungkap Aidil.

Dari hasil penelitian petugas memperoleh fakta bahwa aktivitas prostitusi ilegal tersebut sudah berjalan semenjak bulan Januari dan sudah menjadi mata pencaharian pelaku. Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyediakan lokasi berupa tempat untuk minum-minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur serta menyiapkan kamar yang digunakan pelanggan untuk melakukan hubungan badan. 

Pada saat diamankan, pelaku diketahui menerima uang sebesar Rp 300.000 sebagai bayaran dari pelanggan dengan rincian Rp 250.000 untuk wanita penghibur dan Rpb50.000 untuk biaya penggunaan kamar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo berwarna silver, uang tunai pecahan 100 ribuan sebanyak 3 lembar serta satu buah kain spray warna pink kombinasi. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 12 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 421 KUHP (undang-undang nomor 1 tahun 2023) Jo pasal 420 KUHP (UU no 1 tahun 2023). Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Batanghari. (TIM)