Kota Metro, Tawali News - Jajaran Polres Metro Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro, Sabtu tanggal 31 Januari 2026.
Korban dalam peristiwa tersebut bernama Utsman Affandi (25), seorang pelajar/mahasiswa, warga Dusun VIII RT 022 RW 007, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Sementara itu, tersangka berinisial NRS, warga Metro Barat, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, bahwa peristiwa diduga pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Masjid Rumah Sakit Umum A. Yani Kota Metro. Sewaktu pelapor Utsman Affandi sedang beristirahat di sekitar teras Masjid dan meletakkan tas selempang diatas kepala.
Selanjutnya, kata Rizky, terlapor berinisial NRS mendatangi pelapor Utsman Affandi dan mengambil 1 (satu) buah tas selempang oleh terlapor dibawa kedepan ruang operasi dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk "INFINIX HOT 60 PRO" warna merah muda, 1 (satu) unit Handphone merk "REDMI 9" warna hitam muda dan uang sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah) lalu," ungkap Rizky Dwi Cahyo.
Lebih lanjut Rizky Dwi Cahyo memaparkan, kemudian terlapor mengembalikan 1 (satu) buah tas selempang dengan mengembalikannya tepat di atas kepala sesuai dengan posisi awal sebelum diambil.
Pada saat pelapor terbangun mencari handphonenya dan tidak menemukannya didalam tas, selanjutnya pelapor meminta rekaman CCTV ke pos satpam yang ada di koridor rumah sakit. atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000, - (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwatersebut ke Polres Metro," ujarnya.
Lanjut Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/418/XII/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Desember 2025 Pada Hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB.
Kemudian, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung mendapatkan informasi dari satpam RS U A Yani Kota Metro, bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan dan telah diamankan oleh pihak kemanan RSU A Yani Kota Metro.
Kemudian, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro bergerak cepat datang ke RSU A Yani Kota Metro, selanjutnya Anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan introgasi awal terhadap laki-laki tersebut atas nama Noval Rio Saputra.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di masjid RSU A Yani Kota Metro, dan pada saat ditunjukan rekaman CCTV tersangka mengakui, bahwa yang berada di rekaman CCTV tersebut adalah dirinya, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," tegas Rizky Dwi Cahyo.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Metro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 atau Pasal 477 KUHPidana Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023, pencurian dengan pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Santi)
Editor : Bung Pur