Lampung Tengah, Tawali News – Adanya Dugaan Kesewenang-wenangan perusahaan PB swalayan bandar jaya Lampung Tengah,yang beralamatkan di jl.Ahmad Yani No.7, Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, terhadap salah satu karyawannya, yang dianggap melakukan kesalahan telah merugikan perusahaan saat bekerja dengan melakukan kegiatan merokok disaat jam kerja.Hal tersebut dilakukan oleh salah satu karyawan PB swalayan tersebut, hanya sekedar menghilangkan rasa kelelahannya sehingganya ia merokok.
Kebijakan yang dinilai sepihak dan terlalu drastis ini memicu simpati sekaligus perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan warganet.
Menurut keterangan sumber, insiden pemotongan gaji tersebut terjadi pada Senin pekan lalu saat pihak manajemen tidak sengaja melihat Karyawan yang bersangkutan kedapatan merokok saat jam istirahat, namun dinilai masih berada di lingkungan yang dilarang oleh pihak swalayan.
“Kami paham ada aturan, tapi potongan Rp500 ribu itu sangat besar bagi kami yang mengandalkan gaji bulanan pas-pasan. Rasanya tidak adil jika langsung dipotong tanpa ada teguran lisan atau tertulis terlebih dahulu,” ujar rekan kerja korban yang ikut prihatin, baru baru ini.
Korban berinisial (Y) menyatakan keberatan atas Pemotongan gaji sebesar 500 ribu tersebut, karena tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.
Dirinya pun mempertanyakan apakah begini cara perusahaan PB swalayan melakukan tindak kesewenang-wenangan terhadap karyawan nya tanpa melakukan teguran terlebih dahulu.
” Saya ini pelanggaran hanya merokok saja bang, saat jam kerja pada hari Senin kemarin karena saya kelelahan akibat kepanasan di luar akhirnya saya merokoklah dan ngopi, tapi tiba-tiba saya ada yang foto dan akhirnya disamperin oleh Aziz selaku Kepala Toko, dan mengatakan Abang merokok ya, dan saya menjawab iya pak karena kepala saya pusing makanya saya merokok,” bebernya Y saat dikonfirmasi oleh media berapa hari lalu,” seperti dikutip monitor ekspres, Selasa (09/06/2026).
Lebih lanjut Y menyatakan bahwa, dari kejadian Senin kemarin hari Rabu nya saya dipanggil Bang sama Aziz dan dinyatakan bersalah dan menerima SP yaitu pemotongan gaji dan menandatangani surat pernyataan SP dengan alasan berdasarkan SDM yang memberikan seleberan pernyataan SP yaitu atas nama buk Yeni bang. Sebetulnya banyaklah kejadian di PB swalayan ini yang mana tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Y dengan haru.
Kasus ini pun mulai menarik perhatian aktivis ketenagakerjaan setempat. Banyak pihak menilai bahwa setiap perusahaan memang berhak mengatur kedisiplinan, namun besaran sanksi finansial harus tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku agar tidak merugikan hak-hak dasar pekerja.
Menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, perusahaan tidak boleh memotong gaji secara sepihak dan total potongan maksimal adalah 50% dari total upah yang diterima karyawan.
Aturan rinci mengenai pemotongan gaji karyawan diatur dalam peraturan terkait pengupahan, dengan rincian sebagai berikut:
Komponen Pemotongan Resmi
Perusahaan hanya diperbolehkan memotong upah karyawan untuk 6 (enam) tujuan berikut:
Denda dan Ganti Rugi: Misalnya denda akibat keterlambatan atau ganti rugi karena kelalaian karyawan yang merusak alat kerja. Ini sah dilakukan jika aturan denda tertulis jelas di kontrak kerja atau PP.
Uang Muka Upah: Cicilan pengembalian kasbon atau pinjaman dari perusahaan.
Sewa Fasilitas Perusahaan: Biaya sewa rumah dinas atau kendaraan milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja.
Utang atau Cicilan Utang: Pembayaran cicilan utang kepada pihak ketiga yang melibatkan perusahaan berdasarkan kesepakatan tertulis.
Kelebihan Pembayaran Upah: Perusahaan berhak menarik kembali kelebihan transfer gaji pada bulan sebelumnya tanpa memerlukan persetujuan karyawan.
Iuran Wajib Karyawan: Potongan untuk pajak (PPh 21) dan iuran jaminan sosial BPJS.
Ketentuan Hukum dan Pelanggaran
Target Tidak Tercapai: Gaji pokok tidak boleh dipotong secara sepihak hanya karena target atau KPI (Key Performance Indicator) tidak tercapai.
Sanksi Hukum: Jika perusahaan memotong gaji di luar ketentuan dan tanpa dasar tertulis, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PB Swalayan Bandarjaya belum memberikan pernyataan resmi terkait keabsahan regulasi internal tersebut maupun besaran denda yang diterapkan kepada karyawannya.
Sehingga berita ini butuh informasi lebih lanjut guna keberimbangan informasi. Media ini pun membuka lebar ruang hak jawab atau klarifikasi terkait informasi ini. (Red(