-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Advokat di Metro: Uang Rp29,7 Juta untuk Titipan di PN Diduga Disalahgunakan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11.36 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-28T05:29:10Z
METRO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang advokat berinisial MPW (40). Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan uang sebesar Rp29,7 juta yang diserahkan untuk keperluan penitipan uang ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri Metro.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 8 Mei 2025. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari persoalan hukum yang melibatkan Sheptia Andini, anak pelapor, dengan pihak toko Alfamart di Jalan A.R. Prawira Negara, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Pada 2 Agustus 2024, pihak Alfamart melaporkan Sheptia Andini ke Polsek Metro Barat atas dugaan penggelapan dalam jabatan terkait uang transaksi penjualan sebesar Rp29,7 juta," kata AKP Rizky Dwi Cahyo kepada awak media, Rabu 28 Oktober 2026.

Menghadapi persoalan tersebut, lanjut AKP Rizky, keluarga Sheptia meminta bantuan MPW bersama Aditia Krise Tri Yuwanto untuk memberikan pendampingan hukum. Keduanya kemudian terlibat dalam upaya penyelesaian perkara, termasuk mediasi dengan pihak Alfamart.

Namun, mediasi yang difasilitasi Polsek Metro Barat tidak mencapai kesepakatan. Pihak Alfamart menolak penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan saat itu.

Setelah mediasi menemui jalan buntu, MPW menyarankan agar keluarga Sheptia menempuh jalur gugatan perdata terhadap pihak Alfamart," tegasnya. 

Dalam rangka menindaklanjuti rencana tersebut, pada 28 Agustus 2024, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp6 juta melalui Aditia Krise Tri Yuwanto. Berdasarkan keterangan penyidik, uang tersebut diminta dengan alasan untuk biaya pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri Metro.

Dua hari kemudian, tepatnya 30 Agustus 2024, pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp29,7 juta melalui Aditia Krise Tri Yuwanto kepada Muhammad Prastya Wibowo.

Menurut keterangan yang diuraikan dalam hasil penyidikan, uang tersebut diminta dengan alasan akan dititipkan melalui panitera Pengadilan Negeri Metro untuk keperluan penggantian kerugian pihak Alfamart.

Penyerahan uang itu menjadi salah satu pokok penting yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Pada 5 September 2024, MPW mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Metro dengan pihak tergugat, antara lain PT Sumber Alfaria Trijaya.

Namun, berdasarkan uraian penyidik, selama proses gugatan berlangsung, uang Rp29,7 juta yang sebelumnya disebut akan dititipkan melalui panitera pengadilan tidak pernah dititipkan sebagaimana tujuan yang disampaikan kepada pelapor" ujarnya. 

Perkara perdata tersebut, lanjut AKP Rizky, kemudian diputus pada 5 Februari 2025. Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp290 ribu.

Setelah putusan tersebut, pelapor meminta agar uang Rp29,7 juta dikembalikan. Alasannya, uang itu sebelumnya diserahkan untuk keperluan penitipan melalui Pengadilan Negeri Metro sebagai uang ganti kerugian kepada pihak Alfamart.

Namun, menurut keterangan penyidik, permintaan pengembalian tersebut tidak dipenuhi. Sebaliknya, MPW disebut menagih biaya penanganan perkara sebesar Rp35 juta.

Tagihan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam penyidikan, terdiri atas Rp5 juta untuk pendampingan pembuatan laporan pengaduan di kepolisian, Rp15 juta untuk pendampingan di Polsek Metro Barat, serta Rp15 juta untuk penanganan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Metro.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa tidak pernah ada kesepakatan yang jelas antara pelapor dan MPW mengenai besaran honorarium advokat untuk pendampingan hukum terhadap Sheptia Andini.

Penyidik menyebut pelapor memang beberapa kali memberikan uang operasional kepada MPW dan Aditia Krise Tri Yuwanto ketika pendampingan dilakukan. Namun, pemberian uang operasional tersebut berbeda dengan persoalan penyerahan uang Rp29,7 juta yang menurut keterangan pelapor diperuntukkan bagi penitipan melalui pengadilan.

Terkait uang Rp6 juta, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa MPW membayarkan panjar biaya perkara kepada Pengadilan Negeri Metro sebesar Rp1.140.000. Adapun biaya perkara yang akhirnya dibebankan dalam putusan tercatat sebesar Rp290 ribu.

Perbedaan antara uang yang diserahkan, penggunaannya, dan biaya yang benar-benar dibayarkan kepada pengadilan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami penyidik," jelas AKP Rizky. 

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1. Satu lembar fotokopi surat kuasa khusus Nomor B-I.705/SK.P/PRAHALAW/VIII/2024 tertanggal 7 Agustus 2024.

2. Satu lembar fotokopi surat kuasa khusus tertanggal 30 Agustus 2024.

3. Satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp6 juta tertanggal 28 Agustus 2024.

4. Satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp29,7 juta tertanggal 30 Agustus 2024.

Polisi juga mencatat keterangan sejumlah saksi, yakni Sony Apriansyah, Erlan, Sheptia Andini, Darwansyah Putra, Bahrudin, dan Aditia Krise Tri Yuwanto. Selain itu, penyidik melibatkan ahli hukum pidana, Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H., untuk memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan kepercayaan antara pemberi kuasa dan pihak yang diminta memberikan pendampingan hukum. Penggunaan uang yang diserahkan untuk tujuan tertentu harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang sah.

Polres Metro menangani perkara ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Mei 2025 dengan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)