METRO,//tawalinews.com
Keputusan Majelis Hakim atas Terdakwa Rio Martadinata hanya 20 tahun Penjara, hal itu melukai hati Keluarga Korban Mendiang Imam Ardiansyah. Hal itu ditegaskan Juru bicara Keluarga Korban dihalaman Pengadilan Negeri Metro.
Keputusan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Metro sesuai prediksi Juru bicara Keluarga Korban, menurut Johan Pahlawan, SH. Dirinya pasti buka seunur hidup seperti tuntutan JPU, prediksi keputusan tersebut menurutnya, dengan banyaknya Anggota pengamanan pada sidang putusan terhadap Terdakwa Rio Martadinata yang terdiri dari Anggota Polres termasuk Para Polwanbya dan Anggota Kodim 0411/KM yang berada di PN Metro sejak selasà pagi.
"Saya tidak yakin putusan Pengadilan Neneri Metro sesuai harapan dan tuntutan JPU yaitu seumur hidup" tegas Johan Pahlawan, SH.
Menurutnya keputusan Majelis Hakim memang seperti yang termaktub di salah satu ayat yang terdapat pada pasal 340 yaitu dengan kurungan penjara dua puluh tahun.
Meski begitu Pihaknya berharap kepada JPU untuk melakukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim hari ini. Karena keoutusanya jauh dari harapan Kekuarga Korban.
Dirinya juga meyakini bahwa bahwa dengan dimintanya KTP Pengunjung sidang yang rata rata Keluarga Korban Imam Ardiansyah oleh Satpam PN Metro. Itu menandakan adanya biat yabg tidaj baik ebtah Oknum dari mana.
"Saya dari awal sudah curiga dengan banyaknya Anggota dari Polres termasuk Polwannya yang turut menjaga sidang sejak dari pagi, ini luar biasa. Tidak seperti sidang sidang sebelumnya, meski begitu Kita berharap JPU melakukan banding atas keputusan Majelis Hakim hari ini" pungkas Johan Pahlawan, SH.
(TS)
