METRO,//tawalinews.com
Kejaksaan negeri Metro menggelar pemusnahan barang bukti dari 78 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman setempat, Rabu (18/6/2025)
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nurvita, bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada giat tersebut terdiri dari narkotika 51 perkara, oharda 16 perkara, kamtibum 3 perkara dan TPUL 8 perkara.
"Sabu 24,344 gram, ganja 706,97 gram, tembakau gorila/sintetis 37,22 gram, ekstasi 2,84 gram, psikotropika 2599 butir, bong 12 buah, senjata api 1 pucuk, peluru 5 butir, senjata tajam 1 bilah, uang palsu 29 lembar, hp 8 unit, dan lain-lain seperti jaket baju itu ada 222 buah," ujarnya.
Ia menuturkan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan cara di blender, bakar, gerinda dan palu.
"Kalau yang seperti obat-obatan ganja, tembakau gorila itu di blender sehingga tidak dapat digunakan lagi karena sudah dicampur dengan zat-zat seperti karbol dan kalau yang berupa baju handphone itu kami hancurkan, kami bakar dan senjata api dan tajam kami potong- potong ya agar tidak bisa digunakan. kalau peluru juga sama kami gerinda juga uang palsu juga sudah kami bakar jadi semua barang bukti itu sudah tidak bisa digunakan," ungkapnya.
Nurvita menjelaskan, bahwa giat tersebut merupakan ungkap kasus sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.
"Jadi kami biasanya itu setahun 2 kali menggelar pemusnahan barang bukti, cukup banyak juga ini barang bukti yang kami peroleh mungkin tingkat kejahatannya masih agak tinggi kasus-kasusnya sebagian besar banyak yang narkoba," pungkasnya.
(Red)

