Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aduh Gawat !! Ketua Ormas IPLI Bawa Kerana Hukum Terkait Pencurian Kayu Akasia dan Limbah Pabrik

Rabu, 16 Juli 2025 | 20.29 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T13:29:41Z

 


METRO,//tawalinews.com

Ketua Organisasi Masyarakat Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (Ormas-IPLI), Hermansyah TR, SH secara resmi layangkan dua laporan ke Polres Kota Metro, yakni penebangan ratusan pohon liar hutan dekat wisata Capit Urang dan pabrik milik pengusaha Tomo terkait air limbah minyak sawit, Rabu (9/7/2025). 


Ketua IPLI Kota Metro Hermansyah TR mengungkapkan, bahwa atas dua laporan ke Polres Metro ada indikasi pidananya. Menurutnya, selama ini mereka tidak tersentuh oleh hukum khususnya di Kota Metro," bebernya. 


Laporan pertama, kata Hermansyah, masalah limbah pabrik milik Tomo, di duga melangkar Pasal 60 Undan Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH, yaitu Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. 


"Kemudian berkaitan dengan Pasal 104 Undang Undang PPLH, yakni pelanggaran terhadap larangan pembuangan limbah sembarangan, terutama limbah B3, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar," tegas Hermansyah. 


Lebih lanjut Hermansyah menambahkan, laporan kedua yaitu terkait dengan penebangan ratusan pohon liar hutan dekat wisata Capit Urang.  


Menurutnya, menebang pohon akasia tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Undang Undang P3H serta peraturan daerah terkait," beber Hermansyah. 


Lebih lanjut Hermansyah membeberkan, bahwa Undang Undang P3H mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk penebangan pohon tanpa izin. 


Pelaku illegal logging atau enebangan liar dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimum lima tahun hingga maksimum 15 tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar, sesuai pasal 83 ayat (1) huruf b," jelas Hermansyah. 


Menurut Ketum IPLI Hermansyah, bahwa sebenarnya informasi dari Warga sekitar tersebut sudah sekitar dua Minggu lalu pihaknya terima, namun baru Senin, (7/7/2025) IPLI baru sempat terjun langsung ke lapangan, sehingga apa yang di sampaikan oleh warga tersebut terbukti. 


Mulai dari dugaan penebangan puluhan batang kayu akasia serta pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari pabrik milik pengusaha Tomo yang bergerak di bidang penggemukan sapi, CPO dan lainnya. 


Hari ini laporan hasil investigasi IPLI tersebut Kita laporkan ke Polres Metro, pertama pencurian kayu akasia dan di duga bukan karena mati sudah tua, namun sengaja di matikan dengan cara membakar baguan akar pohon lalu kayunya mati kemudian dikatakan mati dan ditebang," tegas Hermansyah. 


Selain itu, lanjut Hermansyah, pihaknya juga telah melampirkan bukti-bukti otentik yang telah di laporkan kepada penyidik Polres Metro guna melakukan serangkaian tindakan dan penyidikan. 


"Kita tunggu sampai 21 hari kerja, kalau tidak ada tindak lanjutnya kita langsung ke Polda Lampung. Dikatakan Hermansyah, bukti foto dan video kayu yang udah ditebang, digesek serta foto dan video sungai yang berbusa serya berbau busuk," kata Ketua IPLI Kota Metro. 


Menurut Hermansyah, oknum penebang kayu tersebut dilakukan oleh Yono yang menjadi tim sukses Bambang Walikota Metro yang diberikan SK perwali wisata Capit Urang. 


"Dengan ini kami berharap kepada Kapolres Kota Metro, jangan takut di mata hukum kita sama walaupun dia banyak duit sekalipun. Sekali lagi saya sampaikan, bahwa Yono tersebut adalah tim suksesnya Walikota Metro Bambang Imam Santoso," tandasnya. (Red)