Oleh: Purwadi Ardi
PEMANGGILAN wartawan oleh aparat penegak hukum bukanlah sesuatu yang sepenuhnya terlarang. Wartawan tetap merupakan warga negara yang pada prinsipnya wajib menghormati proses hukum. Namun, ketika persoalan yang ditangani berkaitan dengan karya jurnalistik dan proses peliputan, penyidik juga tidak semestinya memperlakukan wartawan secara sembarangan seperti halnya saksi biasa.
Ada aturan, ada mekanisme, dan ada perlindungan hukum terhadap profesi jurnalistik. Dewan Pers melalui Pedoman Nomor 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik secara tegas menjelaskan, bahwa wartawan pada prinsipnya wajib memenuhi panggilan lembaga penyidik untuk diperiksa atau menjadi saksi.
Namun, wartawan memiliki Hak Tolak, khususnya untuk tidak mengungkapkan nama atau identitas sumber berita yang harus dirahasiakan. Artinya, Hak Tolak bukan berarti wartawan bebas menolak semua panggilan penyidik.
Sebaliknya, Hak Tolak juga tidak boleh dipahami sebagai kewenangan penyidik untuk memaksa wartawan membuka identitas narasumber yang secara profesional dan hukum wajib dilindungi.
KETENTUAN HAK TOLAK WARTAWAN
1. Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (4) UU Pers menyatakan, bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Di sinilah pentingnya memahami posisi.
2. Definisi: Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
3. Fungsi: Hak ini melindungi sumber informasi, agar wartawan tidak dijadikan alat oleh penegak hukum untuk menjerat atau mengungkap data rahasia narasumber.
LALU APA YANG HARUS DIPERHATIKAN PENYIDIK?
Pertama, harus jelas untuk kepentingan apa wartawan dipanggil. Apakah wartawan dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa yang kebetulan diketahui secara pribadi?
Ataukah wartawan dipanggil karena berita yang diterbitkan, narasumber yang diwawancarai, atau proses jurnalistik yang dilakukan? Pembedaan ini penting. Sebab, apabila pemeriksaan berkaitan dengan karya jurnalistik, terdapat mekanisme dan ketentuan khusus yang tidak bisa begitu saja diabaikan.
Kedua, penyidik harus memahami bahwa sumber berita merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Penjelasan ketentuan tersebut menegaskan, bahwa tujuan utama Hak Tolak adalah memberikan perlindungan kepada sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber. Hak tersebut dapat digunakan ketika wartawan dimintai keterangan oleh penyidik maupun ketika diminta menjadi saksi di pengadilan.
Jadi, jangan sampai pemanggilan terhadap wartawan justru berubah menjadi upaya untuk membongkar identitas narasumber yang seharusnya dilindungi.
DEWAN PERS BUKAN SEKADAR PELENGKAP
Undang-Undang Pers memberikan posisi penting kepada Dewan Pers. Pasal 15 UU Pers mengatur keberadaan Dewan Pers yang independen dengan fungsi antara lain, yaitu mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers.
Sementara Pasal 8 menegaskan, bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan ini tentu bukan tiket bebas dari kesalahan. Perlindungan hukum diberikan, agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi.
Karena itu, apabila sebuah pemberitaan dipersoalkan dan terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewati begitu saja.
Dalam konteks tersebut, penyidik semestinya terlebih dahulu memastikan karakter persoalannya, yaitu apakah benar tindak pidana umum, atau sebenarnya sengketa yang lahir dari aktivitas jurnalistik.
WARTAWAN BUKAN BERARTI KEBAL HUKUM
Ini juga harus ditegaskan. Kemerdekaan pers bukan berarti wartawan berada di atas hukum. Wartawan tetap mempunyai kewajiban untuk bekerja secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, menguji informasi, menjaga akurasi, serta mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewan Pers juga menjelaskan, bahwa Hak Tolak tidak berarti lembaga pers dapat menolak begitu saja pemanggilan wartawan oleh penyidik. Hak Tolak terutama berkaitan dengan perlindungan identitas sumber informasi yang memang harus dirahasiakan.
DENGAN DEMIKIAN, ADA KESEIMBANGAN YANG HARUS DIJAGA:
Penyidik berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses hukum, sementara wartawan mempunyai hak untuk melindungi sumber informasi yang wajib dirahasiakan.
JANGAN JADIKAN PEMANGGILAN SEBAGAI TEKANAN
Yang menjadi persoalan adalah, ketika pemanggilan wartawan dilakukan tanpa memahami konteks kerja jurnalistik. Lebih buruk lagi apabila pemanggilan tersebut kemudian dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap media karena sebuah pemberitaan dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu.
Dalam negara hukum dan negara demokrasi, kritik melalui pemberitaan bukanlah alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Jika memang terdapat persoalan terhadap suatu karya jurnalistik, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers juga tersedia.
Dewan Pers sendiri memiliki prosedur pengaduan terhadap karya atau kegiatan jurnalistik, termasuk proses mediasi dan penilaian berdasarkan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
"Karena itu, aparat penegak hukum perlu berhati-hati membedakan antara perkara pidana umum dengan persoalan yang pada hakikatnya merupakan sengketa pemberitaan".
JANGAN ASAL PANGGIL, PAHAMI DULU ATURANNYA
Pemanggilan wartawan tentu dapat dilakukan apabila memang terdapat dasar hukum dan kepentingan pemeriksaan yang jelas. Tetapi, jangan asal panggil hanya karena wartawan menulis berita yang tidak disukai.
Jangan pula menjadikan pemeriksaan sebagai jalan pintas, untuk mencari siapa narasumber di balik sebuah pemberitaan. Sebab, ketika sumber berita dibuka secara paksa tanpa memperhatikan ketentuan Hak Tolak, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan seorang wartawan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik.
Pers yang merdeka membutuhkan aparat penegak hukum yang memahami hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga membutuhkan pers yang profesional dan bertanggung jawab.
Karena itu, ketika penyidik membutuhkan keterangan seorang wartawan, pertanyaannya bukan sekadar: “Bolehkah wartawan dipanggil?” Jawabannya, pada prinsipnya, bisa.
TETAPI PERTANYAAN YANG JAUH LEBIH PENTING ADALAH:
“Untuk kepentingan apa wartawan dipanggil, apa yang hendak digali, dan apakah pemeriksaan tersebut menghormati ketentuan UU Pers serta Hak Tolak?”
Di situlah kedewasaan negara hukum diuji. Jangan asal panggil wartawan. Pahami dulu aturan mainnya. Karena kemerdekaan pers bukan kekebalan hukum, tetapi juga bukan sesuatu yang boleh ditekan atas nama proses hukum.