METRO, Tawali News - Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro menyampaikan hak jawab, sanggahan, sekaligus klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai pengaduan seorang dosen berinisial WAB atau Winda Annisha Bertiliya, M.Pd., yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan Pimpinan Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro, Muslim, M.Pd.I., bersama Tim Kuasa Hukum dari Law Firm OSEP DODDY & PARTNERS.
Hak jawab itu disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh empat media online pada 4 September 2026.
Pihak UNISLA menyatakan penggunaan hak jawab tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui hak jawab, pihak yayasan ingin memberikan perspektif institusi sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang dinilai belum disampaikan secara utuh.
Persoalan Upah Dikaitkan dengan Pakta Integritas
Dalam klarifikasinya, pihak Yayasan UNISLA menanggapi pemberitaan mengenai dugaan tidak dibayarkannya gaji atau nominal Rp450 ribu.
Menurut pihak yayasan, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan memperhatikan dokumen serta kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat oleh para pihak.
Yayasan menyebut Winda Annisha Bertiliya, M.Pd., sebelum maupun pada awal menjalankan tugasnya telah menandatangani Pakta Integritas secara sadar dan tanpa paksaan.
Menurut pihak UNISLA, dalam dokumen tersebut terdapat kesepakatan bahwa yang bersangkutan bersedia menjalani masa pengabdian selama tiga tahun tanpa menuntut gaji atau upah dari pihak yayasan maupun universitas.
"Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pihak Yayasan dalam menjalankan hubungan pengabdian yang telah disepakati bersama," demikian poin klarifikasi yang disampaikan pihak UNISLA.
Klarifikasi Pengunduran Diri dan Persoalan NIDN
Mengenai tudingan adanya penolakan terhadap pengunduran diri serta dugaan penyanderaan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), pihak UNISLA membenarkan bahwa Winda Annisha Bertiliya, M.Pd., telah mengajukan surat pengunduran diri pada 7 Agustus 2026.
Namun, pihak yayasan menjelaskan bahwa proses pengunduran diri dosen yang memiliki NIDN tidak hanya berkaitan dengan surat pengunduran diri, tetapi juga menyangkut penyelesaian administrasi internal dan akademik.
Menurut UNISLA, proses tersebut mencakup verifikasi kelengkapan dokumen, penyelesaian kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, clearance internal, serta administrasi yang berkaitan dengan data dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Atas dasar itu, pihak yayasan menegaskan tidak pernah melakukan penyanderaan NIDN. UNISLA menyatakan, proses yang sedang dilakukan merupakan bagian dari penyelesaian administrasi dan verifikasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. UNISLA Nilai Persoalan Perlu Diselesaikan melalui Mekanisme Hubungan Industrial
Terkait adanya pengaduan kepada kepolisian mengenai dugaan persoalan pengupahan, pihak yayasan bersama kuasa hukum berpandangan bahwa substansi persoalan perlu terlebih dahulu dilihat dalam konteks hubungan kerja dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut pihak UNISLA, persoalan mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk keberadaan serta keabsahan dokumen kesepakatan, perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat.
Pihak yayasan juga menegaskan bahwa ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
UNISLA Kaji Kemungkinan Langkah Hukum
Pihak Yayasan UNISLA bersama Tim Advokat Law Firm OSEP DODDY & PARTNERS juga disebut tengah melakukan kajian terhadap sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar.
Kajian tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta atau berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik dan reputasi institusi.
Pihak yayasan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dari hasil kajian ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang didukung bukti memadai.
Langkah tersebut dapat berupa upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan menempuh jalur pidana maupun gugatan perdata apabila memenuhi unsur dan dasar hukum yang diperlukan.
Meski demikian, UNISLA menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan diputuskan berdasarkan hasil kajian dan bukti yang tersedia.
Empat Media Telah Memberikan Ruang Hak Jawab
Di sisi lain, empat media online yang sebelumnya menerbitkan pemberitaan tersebut menegaskan bahwa, hak jawab, sanggahan, dan klarifikasi resmi dari pihak Pimpinan UNISLA telah diberikan ruang dan ditayangkan oleh masing-masing media yang dimaksud.
Media juga menegaskan, bahwa pemberitaan sebelumnya dibuat berdasarkan sumber informasi yang jelas, yakni pengaduan seorang dosen berinisial WAB atau Winda Annisha Bertiliya, M.Pd., yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Dengan demikian, pemberitaan tersebut pada prinsipnya merupakan laporan jurnalistik mengenai adanya pengaduan, bukan penetapan bahwa seluruh tudingan yang disampaikan oleh pengadu telah terbukti secara hukum.
Setiap dugaan maupun tudingan dalam pemberitaan tetap harus ditempatkan sebagai informasi atau pernyataan dari pihak yang mengadukan sampai terdapat keputusan atau fakta hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Pasal 1 Angka 1 (Definisi Pers dan Kegiatan Jurnalistik): Pasal ini menjelaskan wadah penyampaian informasi yang didapat dari panca indra (termasuk yang dilihat dan didengar).
"Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya."
Pers Memiliki Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Empat media tersebut juga menegaskan, bahwa kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas.
Justru karena pers memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik, wartawan dituntut untuk semakin disiplin terhadap fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Namun demikian, keberatan terhadap suatu pemberitaan juga tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai tindak pidana.
Dalam ekosistem pers nasional terdapat mekanisme penyelesaian sengketa yang perlu dihormati, termasuk hak jawab, hak koreksi, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Karena itu, apabila pihak yang merasa dirugikan menilai terdapat persoalan dalam proses maupun substansi pemberitaan, mekanisme pers yang tersedia dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Jawab Menjadi Bagian dari Kontrol Publik
Pemberian ruang hak jawab kepada pihak UNISLA menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi di ruang publik.
Dengan dimuatnya klarifikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh perspektif dari kedua pihak dan menilai persoalan berdasarkan informasi, dokumen, serta proses hukum yang berjalan.
Pada akhirnya, baik institusi pendidikan maupun media massa memiliki tanggung jawab untuk menghormati hukum, menjaga profesionalitas, serta memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pers tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, sementara pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan koreksi melalui mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyelesaian setiap persoalan hendaknya dilakukan secara proporsional, berdasarkan fakta dan bukti, serta tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan kemerdekaan pers.