-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gegara Selisih Pembayaran Rp 700 Ribu, Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan Hingga Tewas

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19.39 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-30T12:39:38Z
LAMPUNG TIMUR, Tawali News - Persoalan pembayaran makanan di sebuah kafe di Kabupaten Lampung Timur berujung tragis. Seorang pelanggan berinisial RP (27) meninggal dunia setelah ditikam menggunakan pisau oleh pemilik kafe berinisial R (28). Peristiwa berdarah ini diduga dipicu kesalahpahaman transaksi pembayaran yang semestinya dapat diselesaikan tanpa kekerasan.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) dini hari. Saat itu, korban datang bersama dua rekannya ke kafe milik tersangka Roberto.

Usai makan dan bersantai, korban mendatangi kasir untuk membayar tagihan sebesar Rp700.000. Korban disebut telah mentransfer Rp1 juta. Namun, istri tersangka yang bertugas sebagai kasir mendapati uang yang masuk ke rekening hanya sebesar Rp1.000.

“Setelah melakukan pembayaran itu, korban dan temannya ini pergi meninggalkan kafe tersebut. Namun, rupanya setelah dicek oleh istri pelaku, pembayaran yang dilakukan korban ini hanya Rp1.000, bukan Rp1 juta,” kata Iksir, Jumat (30/10/2026).

Mengetahui adanya perbedaan nominal transaksi tersebut, istri tersangka kemudian menghubungi korban dan meminta yang bersangkutan kembali ke kafe untuk menyelesaikan persoalan pembayaran.

Namun, persoalan yang bermula dari selisih transaksi justru berujung pada pertumpahan darah. Pertemuan antara korban dan istri tersangka berujung cekcok. Perselisihan itu kemudian melibatkan R yang diduga tidak mampu mengendalikan situasi hingga memilih menggunakan senjata tajam," tegasnya. 

Menurut Iksir, tersangka mengambil pisau dan menyerang korban ketika melihat pertengkaran tersebut. Tusukan mengenai bagian dada kanan korban.

“Karena istri pelaku ini cekcok dengan korban. Pada saat itu, pelaku melihat, kemudian mengambil pisau dan menyerang, menikam korban di bagian dada kanannya. 

Akibat serangan tersebut, RP mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. “Sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi korban tetap tak tertolong,” kata Iksir.

Setelah kejadian, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan penyelidikan. Namun, tersangka R telah melarikan diri sebelum berhasil diamankan petugas.

Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Muara Belukang, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga bersama kepala desa menyatakan kesediaan untuk menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian.

“Kami amankan seorang pria berinisial R atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada Kamis kemarin,” ungkap Iksir.

“Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga bersama kepala desa memastikan pelaku akan diserahkan ke kami atas perbuatan yang dilakukannya,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat R dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini menjadi pengingat, bahwa kesalahpahaman dalam transaksi, sebesar apa pun persoalannya, tidak seharusnya diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Perselisihan pembayaran semestinya dapat ditangani melalui komunikasi, pemeriksaan bukti transaksi, dan mekanisme penyelesaian yang sesuai hukum.

Persoalan pembayaran dapat diselesaikan, tetapi nyawa yang hilang tidak dapat dikembalikan. Proses hukum terhadap tersangka kini menjadi langkah penting untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)