Oleh: Purwadi Ardi
MENJADI dosen bukan sekadar berdiri di depan kelas, menyampaikan materi, lalu pulang. Di balik profesi tersebut terdapat tanggung jawab akademik, moral, dan pengabdian terhadap mahasiswa. Namun, bagaimana jika pengabdian itu berlangsung selama bertahun-tahun tanpa menerima hak yang semestinya?
Persoalan inilah yang kini menjadi sorotan setelah seorang dosen berinisial WAB di Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro, mengaku telah menjalankan tugas dan mengabdi selama kurang lebih dua tahun tanpa menerima gaji. Ironisnya, persoalan justru kembali muncul ketika yang bersangkutan memutuskan untuk mengundurkan diri.
Permohonannya disebut mendapat penolakan dari pihak yayasan. WAB mengaku, diminta kembali menjalani masa pengabdian selama tiga tahun sehingga total masa pengabdian menjadi lima tahun.
“Saya sudah menuntaskan kewajiban saya selama dua tahun. Karena itu saya ingin mengundurkan diri. Tetapi pengunduran diri saya ditolak dengan alasan saya diwajibkan mengambil tiga tahun lagi. Saya tidak pernah menandatangani dokumen yang menyatakan harus mengabdi total lima tahun,” ujarnya.
Menurut WAB, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai uang atau gaji. Ia lebih mempersoalkan haknya untuk mengakhiri hubungan kerja dan memperoleh kebebasan untuk melanjutkan karier akademiknya di perguruan tinggi lain.
Bagi seorang tenaga pendidik, keputusan untuk mundur tentu bukan perkara sederhana. Ada proses administrasi, tanggung jawab terhadap mahasiswa, serta berbagai pertimbangan profesional yang harus diselesaikan.
Tetapi ketika hak atas penghasilan belum diterima, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar, apakah seseorang yang telah menjalankan kewajibannya selama bertahun-tahun masih harus menghadapi persoalan ketika ingin mengakhiri hubungan kerja?
PERSOALAN HAK DAN KEWAJIBAN
WAB juga menyoroti adanya perbedaan antara dokumen yang menurut ingatannya pernah ditandatangani dengan dokumen yang kemudian diperlihatkan kepadanya. Perbedaan tersebut, menurut dia, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai dasar kewajiban masa pengabdian.
"Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan persoalan gaji sebagai pokok utama. Yang menjadi persoalan adalah statusnya yang masih tercatat aktif sebagai dosen di UNISLA.
Menurutnya, data dosen yang masih tercatat aktif tersebut menjadi kendala ketika dirinya hendak melamar atau mengajar di perguruan tinggi lain.
“Saya sebenarnya tidak mempermasalahkan gaji. Saya hanya ingin keluar dari UNISLA karena saya merasa sudah menyelesaikan kewajiban. Kalau data saya masih tercatat di universitas tersebut, saya tidak bisa bekerja di perguruan tinggi lain,” katanya.
GAJI TERCATAT, NAMUN DIKLAIM TIDAK PERNAH DITERIMA
Persoalan lain yang disampaikan dosen WAB berkaitan dengan administrasi penggajian. "Ia menyebut namanya tetap tercantum dalam daftar penggajian dengan nominal sekitar Rp300 ribu sebagai gaji pokok dan Rp150 ribu sebagai tunjangan per bulan, atau total sekitar Rp450 ribu per bulan.
Namun, menurut pengakuannya, nominal tersebut tidak pernah diterimanya selama menjalankan tugas selama dua tahun. Kondisi tersebut tentu menjadi persoalan yang patut mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, terutama mengenai dasar pencatatan penggajian, mekanisme pembayaran, serta apakah terdapat kesepakatan tertulis mengenai tidak dibayarkannya upah selama masa tertentu.
“Kesepakatan antara dosen dan yayasan tidak serta-merta menghapus hak dosen atas penghasilan. UU No. 14 Tahun 2005 secara tegas memberikan hak kepada dosen untuk memperoleh penghasilan, sementara Pasal 52 ayat (3) mengatur bahwa dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Karena itu, keabsahan kesepakatan untuk tidak membayar gaji selama dosen tetap menjalankan tugas harus diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi perjanjian yang sebenarnya.”
ADA PERSOALAN PENTING MENGENAI KEKUATAN “KESEPAKATAN”
Ini bagian yang menurut saya paling penting untuk kasus UNISLA.
Dalam hukum ketenagakerjaan, tidak semua kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja otomatis sah hanya karena ditandatangani.
Apabila isi kesepakatan tersebut pada praktiknya, menyebabkan seseorang bekerja sebagai pekerja tetapi melepaskan hak normatif yang diwajibkan undang-undang, maka klausul tersebut dapat dipersoalkan.
Bahkan perkembangan hukum terbaru mengenai pengupahan menunjukkan kuatnya prinsip perlindungan hak pekerja. UU No. 6 Tahun 2023 juga mempertahankan prinsip, bahwa pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dengan tafsir konstitusional sebagaimana tercermin dalam Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Kesimpulan sementara, tidak tepat secara hukum apabila langsung disimpulkan bahwa “Dosen boleh tidak menerima gaji karena sudah ada kesepakatan bersama.”
Dari perspektif hukum Islam, hubungan kerja antara lembaga dan tenaga pengajar pada prinsipnya berkaitan dengan akad ijarah, yakni akad atas manfaat jasa atau tenaga dengan imbalan tertentu.
Islam memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak pekerja. Upah yang telah menjadi hak seseorang karena pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak semestinya ditahan atau diabaikan tanpa dasar yang dibenarkan.
Karena itu, apabila benar seorang tenaga pengajar telah melaksanakan kewajibannya sesuai pekerjaan yang disepakati tetapi hak ekonominya tidak diberikan, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut amanah dan keadilan dalam hubungan kerja.
Namun demikian, untuk menentukan apakah suatu tindakan benar-benar melanggar hukum, baik hukum positif maupun ketentuan syariah, tetap diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, status kepegawaian, aturan internal yayasan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.
PENEMPATAN PROGRAM STUDI JUGA DIPERSOALKAN
Selain persoalan masa pengabdian dan hak finansial, dosen WAB juga mempersoalkan penempatan dirinya dalam program studi. "Ia mengaku ditempatkan pada Program Studi Pendidikan Bahasa Arab untuk kepentingan tertentu, termasuk kebutuhan akreditasi, meskipun bidang keilmuannya menurut dia lebih sesuai dengan Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).
Dosen WAB menyebut penempatan tersebut pada awalnya bersifat sementara. Namun, hingga kini data dirinya disebut belum dikembalikan ke program studi yang menurutnya sesuai dengan bidang keilmuan dan rekam jejak akademiknya. Menurut WAB, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi rekam jejak akademiknya serta pengembangan kariernya sebagai tenaga pengajar.
PERLU KLARIFIKASI DAN PENYELESAIAN TERBUKA
Polemik ini pada akhirnya bukan hanya mengenai nominal gaji, tetapi menyangkut hubungan kerja, hak dan kewajiban, administrasi kepegawaian, masa pengabdian, serta status data seorang dosen dalam sistem perguruan tinggi.
Jika benar terdapat perbedaan antara dokumen yang pernah ditandatangani dengan dokumen yang kemudian ditunjukkan kepada dosen, persoalan tersebut tentu perlu diklarifikasi secara terbuka berdasarkan dokumen asli dan kronologi yang dapat diverifikasi.
Begitu pula mengenai pencatatan gaji yang disebut mencapai sekitar Rp450 ribu per bulan tetapi diklaim tidak pernah diterima selama dua tahun, perlu ada penjelasan administratif dari pihak yayasan agar tidak menimbulkan dugaan dan persepsi di tengah publik.
Dari pandangan media ini, bahwa menempatkan keterangan WAB sebagai klaim dan pengalaman dari pihak yang bersangkutan, bukan sebagai putusan bahwa pihak yayasan telah melakukan pelanggaran hukum. Pihak Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, dalam lingkungan pendidikan tinggi, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan seharusnya mengedepankan transparansi, keadilan, musyawarah, kepastian administrasi, dan penghormatan terhadap hak tenaga pendidik.
Salam Redaksi Tawali News